Arsip Kategori: bersuci

HUKUM DAN SYARAT MENYAPU KHUF

Adapun yang berhubungan dengan menyapu atas kedua khuff sesungguhnya menyapunya itu pengganti dari mencuci atau membasuh kedua kaki, apabila kaki tertutup oleh khuff atau kaus kaki, meskipun khuff atau kaus kaki itu sedikit robek atau bolong, selama ia dinamakan khuff atau kaus kita dan bisa dipakai untuk berjalan.

Adapaun kalau bolongnya atau robeknya besar sekali, dimana kakinya lebih kelihatan maka tidaklah boleh untuk menyapunya, karena keberadaannya dan kondisi ini seakan-akan tidak diakui keberadaan khuff atau kaus kaki itu.

Baca lebih lanjut

TATA CARA TAYAMUM

Cara melaksanakan tayamum adalah:

Orang yang ingin bertayamum berniat berdasarkan hadits “Hanya saja amal-amal itu tergantung kepada naitnya”
Membaca bismillah
Memukulkan tangannya ke tanah (permukaan bumi) satu kali pukulan
Menyapu mukanya
Menyapukan tangan kirinya ke telapak tangan kanan serta menyapu kedua punggung telapak tangannya

Berdasarkan hadits Amar bin Yasir yang isinya:

“Kemudian Rasulullah memukulkan tangannya ke bumi satu kali kemudian menyapukan tangan kiri ke telapak tangan kanan dan kedua punggung kedua tangannya serta wajahnya”. [H.R Bukhari dan Muslim.]

Yang Membatalkan Tayamum

YANG MEMBATALKAN TAYAMUM Dan tayamum itu batal dengan perkara-perkara yang membatalkan wudhuk, dan ditambah dari itu adalah kalau ada air. Jika ada air, maka wajiblah baginya untuk berwudhuk, walaupun tayamumnya tidak batal disebabkan oleh hal-hal yang membatalkan wudhuk, berdasarkan hadits Abi Hurairah -semoga Allah meridhainya- ia berkata :

Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “As sha’iid adalah wudhuknya muslim, walaupun ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun, jika air ada, maka bertakwalah (takutlah) kepada Allah, dan basahilah air itu ke kulitnya.” [H.R Bazzar dan hadits ini mempunyai syahid dari hadits Abi Dzar semisalnya]

Maka dengan hadits Abi Dzar ini maka hadits Abu Harairah menjadi shaih, hanya saja shalat-shalat yang sudah dilakukan dengan tayamum tidak diulang lagi.

HUKUM DAN KEDUDUKAN TAYAMUM

Adapun yang berkaitan dengan bersuci tayamum, maka tayamum itu adalah pengganti air. Dalilnya adalah firman Allah :

“Maka jika kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan debu yang suci.” (Al Maidah : 6).

Sabda Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

“Telah dijadikan bagiku bumi sebagai mesjid dan alat untuk bersuci.” [H. R. Bukhari dan Muslim]

Baca lebih lanjut